Mafia Sabu Bersenpi Pakai Hp Satelit, Polda Aceh Sita SS 61 Kg dan Tangkap Enam Tersangka
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, bersama aparat Polres Aceh Timur, Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap
BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, bersama aparat Polres Aceh Timur, Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu oleh jaringan narkoba internasional yang memiliki senjata api (senpi).
Dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil menangkap enam tersangka serta mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 61 kilogram (Kg), satu pistol revolver made in Brazil bersama lima butir amunisi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi juga mengamankan satu handphone (Hp) atau telepon satelit merk Thuraya dan satu unit global positioning system (GPS) atau sistem penentuan posisi global merk Garmin.
Kedua alat ini digunakan oleh para mafia sabu untuk memuluskan komunikasi di antara mereka dan melacak arah saat mengangkut barang-barang haram itu dari luar negeri ke tengah laut, lalu diangkut ke kapal lain, dan selanjutnya dibawa ke daratan Aceh.
"Kedua alat tersebut (Hp satelit dan GPS-red) digunakan pelaku untuk menghubungi kapal yang mengangkut barang agar menurunkan barang itu di tengah laut. Di laut tidak ada sinyal, jadi mereka menggunakan kode tertentu saat berhubungan dengan kapal yang membawa barang tersebut. Mereka tidak langsung dari darat ke darat, tapi dari luar negeri dibawa ke tengah laut, lalu diambil dan kemudian dibawa ke darat (Aceh)," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, didampingi Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, seusai konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Selain Kapolda dan Gubernur, konferensi pers itu turut dihadiri Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, Kasdam Iskandar Muda (IM), Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kapolda dalam keterangannya menjelaskan, jaringan peredaran narkoba yang kali ini diungkap oleh pihaknya merupakan sindikat internasional yang kerap memasok sabu-sabu ke Aceh.
Kasus ini, sebut Irjen Pol Wahyu Widada, diungkap oleh anggotanya pada Jumat (1/1/2021) di dua lokasi terpisah yaitu depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara, dan Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Penangkapan puluhan kilogram sabu tersebut, lanjut Kapolda, berawal dari informasi yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika ke Aceh via laut oleh pelaku jaringan internasional.
Lalu, menurutnya, tim gabungan mengadang dan memberhentikan mobil yang diduga membawa barang haram tersebut di depan Terminal Lhoksukon.
"Dalam pengadangan tersebut, petugas berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan 15 kilogram sabu-sabu," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Kelima tersangka itu, sebut Kapolda, yakni FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Di Lhoksukon, tambahnya, petugas juga menyita tiga Hp merek Nokia, satu Hp android, satu mobil Daihatsu Xenia BL 1601 BN, satu Hp atau telepon satelit merk Thuraya, satu unit GPS, dan satu boat nelayan jenis Oskadon.
Setelah dilakukan pengembangan dengan control delivery, kata Irjen Pol Wahyu Widada, Tim Opsnal kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial RS (41), di Desa Buket Panjou dan mengamankan 46 Kg sabu.
Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu pucuk pistol revolver beserta lima butir amunisi, satu mobil Honda CRV BK 1348 AAS, dua Hp merek Nokia, dan satu Hp merek Vivo.