Mafia Sabu Bersenpi Pakai Hp Satelit, Polda Aceh Sita SS 61 Kg dan Tangkap Enam Tersangka
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, bersama aparat Polres Aceh Timur, Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap
Kapolda mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.
Pada kesempatan itu, Kapolda kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir mafia sabu, terutama mereka yang mengantongi senjata api.
"Kalau dia membahayakan anggota kita, membawa senjata, daripada anggota kita kena, ya kita tindak tegas, tembak saja," tegas Wahyu Widada.
Terkadang, sambung Wahyu, tersangka kasus narkoba ada yang nekat menggunakan senjata api saat digerebek polisi.
"Tersangka itu kadang-kadang nekat, daripada kita jadi korban ya kita tembak," ulangnya.
Kapolda menambahkan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Aceh. Karena itu, penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram tersebut," demikian Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. (dan)