CJH Aceh Utara
Paspor Terendam Saat Banjir Akhir 2020, Calon Jamaah Haji Aceh Utara Resah
Disebutkan, warga tersebut mengeluh karena harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk pembuatan paspor. Selain itu, mereka juga harus membuat surat
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Paspor sebagian Calon Jamaah Haji (CJH) Aceh Utara yang berada di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara di kawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ikut rusak karena terendam banjir.
Akibatnya CJH mengeluh karena harus membuat paspor baru. Sebab selain harus mengeluarkan biaya lagi, juga karena banyak masyarakat tidak mengetahui prosedur pembuatannya.
Hal itu diketahui ketika Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma bersilaturahmi dengan warga di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (7/2/2021).
Baca juga: Ratusan Gampong belum Serahkan LPJ APBG 2020, Begini Penjelasan DPMG Pidie
“Jadi silaturahmi ke sana ada jamaah yang mengeluhkan soal paspor mereka rusak karena terendam banjir di Kantor Kemenag Aceh Utara,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2021).
Disebutkan, warga tersebut mengeluh karena harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk pembuatan paspor. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan, paspor tersebut rusak karena terendam banjir.
“Karena itu kita minta supaya Kemenag Aceh Utara menyelesaikan persoalan tersebut. Pembuatan paspor tersebut jangan dibebankan kepada masyarakat, tapi Kemenag yang harus bertanggungjawab,” kata Haji Uma.
Apalagi paspor yang rusak tersebut berada di Kantor Kemenag Aceh Utara, bukan di rumah CJH.
“Harusnya negara hadir ketika kondisi seperti, jangan dibebankan lagi kepada masyarakat soal biaya tambahan pembuatan paspor,” ujar Haji Uma.
Selain itu, pengutipan dana yang mencapai Rp 1 juta kepada CJH yang paspornya rusak harus diperjelas, apakah aturan pengutipan dana tersebut peraturan Menteri atau regulasinya. Sebab kalau tidak ada aturan ini jelas pungutan liar.
Karena itu Haji Uma menyarankan kepada Kemenag Aceh Utara untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum berbuntut panjang.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan di sini, bisa saja nanti kita sampaikan kepada Menteri,” pungkas Haji Uma.(*)