Pemerintah Terapkan PSBB di Jawa dan Bali Dua Pekan
Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021
Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aturan teknisnya terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya. "Tadi (kemarin-red) pukul 11, kami rapat dengan Pak Presiden serta para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil, ini. Arahan Presiden Jokowi, tambah Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya. Ganjar menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.
Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya ( Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara). "Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan," kata Ganjar. (tribun network/fik/dod)