Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe Masuki Putusan Sela
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intelnya Miftahuddin SH MH, menyebutkan, agenda sidang kali ini berupa putusan sela. Dimana hakim...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intelnya Miftahuddin SH MH, menyebutkan, agenda sidang kali ini berupa putusan sela. Dimana hakim menyatakan, menolak esepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (7/1/2020), kembali menggelar persidangan untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intelnya Miftahuddin SH MH, menyebutkan, agenda sidang kali ini berupa putusan sela.
Dimana hakim menyatakan, menolak esepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Maka, sidang akan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
Hakim meminta, JPU untuk menghadirkan para saksi.
Baca juga: Kekasih Ayu Ting Ting Diberi Persyaratan Jika Sudah Menikah, Pekerjaan Adit Jayusman Terkuak
"Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, akan berlangsung Kamis depan," demikian Miftahuddin.
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.
Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-dr-mukhlis-sh-mh.jpg)