Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Sidang Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe Masuki Putusan Sela

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intelnya Miftahuddin SH MH,  menyebutkan, agenda sidang kali ini berupa putusan sela. Dimana hakim...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH. 

Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.

Seperti pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.

Baca juga: Ular Piton Besar Muncul di Tengah Banjir Malaysia, Meliuk-liuk di Atas Air sebelum Ditangkap Warga

Sehingga, APIP memberikan  waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan. 

Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.

Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang dan lainnya. 

Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.

Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)

Baca juga: VIRAL Banjir Menerjang Rumah, Warga Lihat Seekor Ular Piton Besar Menggeliat di Air

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved