Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe Masuki Putusan Sela
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intelnya Miftahuddin SH MH, menyebutkan, agenda sidang kali ini berupa putusan sela. Dimana hakim...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.
Seperti pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.
Baca juga: Ular Piton Besar Muncul di Tengah Banjir Malaysia, Meliuk-liuk di Atas Air sebelum Ditangkap Warga
Sehingga, APIP memberikan waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang dan lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)
Baca juga: VIRAL Banjir Menerjang Rumah, Warga Lihat Seekor Ular Piton Besar Menggeliat di Air
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-dr-mukhlis-sh-mh.jpg)