Butiran Emas di Sungai Alas
Butiran Emas di Sungai Alas Berasal dari Pelapukan Batuan Intrusi
Secara geologi, Sungai Alas merupakan jalur sesar Pulau Sumatera yang melintasi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulusslam dan Aceh Singkil.
Penulis: Herianto | Editor: Taufik Hidayat
Sanksi bagi orang yang melanggar isi pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 itu, yaitu melakukan penambangan tanpa izin dan yang menampung manfaat, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, bisa dipidana degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.
Bupati dan aparat keamanan setempat, kata Mahdinur, kita minta untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengindangan emas di Sungai Alas tersebut.
Jangan lakukan secara besar-besarana dengan menggunakan alat berat dan permesinan lainnya, yang bisa merusak lingkungan sekitarnya.
“Kasus pencarian emas secara besar-besaran yang merusak lingkungan, sudah banyak terjadi di daerah lain, dan pelakunya sudah di tangkap oleh aparat keamanan setempat, seperti di Pidie dan daerah lainnya,”ujar Mahdinur.(*)