Breaking News

Butiran Emas di Sungai Alas

Butiran Emas di Sungai Alas Berasal dari Pelapukan Batuan Intrusi

Secara geologi, Sungai Alas merupakan jalur sesar Pulau Sumatera yang melintasi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulusslam dan Aceh Singkil.

Penulis: Herianto | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Masyarakat Desa Darul Makmur - Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, berburu butiran emas di tepi Sungai Alas, Minggu (3/1/2021). 

Sanksi bagi orang yang melanggar isi pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 itu, yaitu melakukan penambangan tanpa izin dan yang menampung manfaat, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, bisa dipidana degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.

Bupati dan aparat keamanan setempat, kata Mahdinur, kita minta untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengindangan emas di Sungai Alas tersebut.

Jangan lakukan secara besar-besarana dengan menggunakan alat berat dan permesinan lainnya, yang bisa merusak lingkungan sekitarnya.

“Kasus pencarian emas secara besar-besaran yang merusak lingkungan, sudah banyak terjadi di daerah lain, dan pelakunya sudah di tangkap oleh aparat keamanan setempat, seperti di Pidie dan daerah lainnya,”ujar Mahdinur.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved