Jambret Tewas Ditembak Polisi, Sering Membegal di Kota Medan, Ternyata Baru Keluar dari Penjara
Polisi menembak mati pelaku begal berinisial AR (28) di Jalan Jati I, Teladan Barat, Medan Kota, Kamis (7/1/2021).
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati seorang pelaku jambret atau pelaku begal.
Polisi menembak mati pelaku begal berinisial AR (28) di Jalan Jati I, Teladan Barat, Medan Kota, Kamis (7/1/2021).
AR melakukan aksinya bekerja sama dengan YS (26) yang merupakan warga Jalan AR Hakim Kota Medan.
AR melakukan perlawanan dan menghujamkan pisau kepada petugas saat ditangkap.
Petugas terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri.
Karena terdesak, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan.
Akhirnya, petugas membalas dengan tembakan tepat di dada AR.
Pelaku AR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Saat ini jenazah pelaku berinisial AR itu masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (8/1/2021).
Pelaku merupakan warga Jalan Sibiru-biru Pasar VIII, Deliserdang yang merupakan seorang residivis kasus Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020.
Tengku Adinda Nurhaliza (20) yang merupakan korban, warga Jalan Sutrisno Gang Amal Kelurahan Tomat I Kecamatan Medan Area dijambret saat hendak menuju Kampus, Universitas Harapan.
"Awalnya kan, saya mau ke kampus nih. Pada saat hand phone berdering, terus saya megangin dan langsung ditarik gitu. Saya langsung ngejar," sebut mahasiswi Universitas Harapan ini.
Selain Tengku Adinda, tersangka juga sudah tercatat dalam beberapa laporan korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Antara lain,LP / 483 / K / IX / 2020 / SPKT / sek Medan Kota Tanggal 01 September 2020 atas nama Jekicen Tobing (Curas).
Kemudian, LP / 629 / K / XI / 2020 / SPKT / Dek Medan Kota Tanggal 21 November 2020 tas nama Muhammad Iqbal Tanjung (penganiayaan).
Baca juga: Siswi SMK Tendang Penjambret Hingga Tersungkur, Pelaku Rampas Ponsel Korban
Baca juga: Polisi Tembak Dua Penjambret yang Menewaskan Seorang Ibu
Peristiwa penjambretan Tengku Adinda tersebut terjadi pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu Pukul 14.30 WIB di Jalan Amaliun Simpang Yuki Simpang Raya Kelurahan Komat III Kecamatan Medan Kota.
Tengku Adinda dijambret tersangka Abdu Rahman (AR) alias Marisi (28) warga Sibiru-biru Pasar VIII Gang Rahayu, Deli Serdang, dan Yudi Susanto (26) berperan sebagai Joki sepeda motor.
Sehari-hari tersangka YS merupakan pengangguran, sedangkan AR telah tercatat sebagai residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan keluar dari penjara tahun 2020.
Atas kejadian itu, Tengku Adinda pun membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/555/K/X/2020/SPKT/Sek Medan Kota 07 Oktober 2020 kategori Pencurian dengan kekerasan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam temu pers di RS Bhayangkara menyampaikan tindakan kedua pelaku memang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pada Kamis 7 Januari 2020 Pukul 13.00 WIB Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapat Informasi DPO AR sedang melakukan aksinya di jalanan.
Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati, selanjutnya AR dimankan.
Setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain berinisial M (DPO), pelaku AR mengambil pisau kecil dari slip celananya.
Lalu AR melakukan perlawanan dan menghujamkan pisau kepada petugas.
Petugas terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri. Karena terdesak, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan.
Akhirnya, petugas membalas dengan tembakan tepat di dada AR.
"Petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," ujar AKBP Irsan Sinuhaji.
Ia membeberkan hasil interogasi tersangka sebelum melakukan perlawanan pada saat pengembangan, telah melakukan aksinya di beberapa tempat.
"Di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV,” ujarnya. (Jun-tribun-medan.com)
Baca juga: Geser Pendiri Amazon Jeff Bezos, Bos Tesla dan SpaceX Elon Musk Menjadi Orang Terkaya di Dunia
Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Shihab Makin Membaik Usai Dirawat, Nyaris Pingsan karena Asam Lambung Naik
Baca juga: Bertambah Dua Lagi Warga Bireuen Terkonfirmasi Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jambret yang Ditembak Mati di Medan Baru Saja Keluar dari Penjara