Pelanggar Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sapu Jalan, Tim Peucrok Gelar Operasi Yustisi
Tim Peucrok dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya kembali menggelar operasi yustisi di kawasan jalan dan pasar Kecamatan Kuala
SUKA MAKMUE - Tim Peucrok dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya kembali menggelar operasi yustisi di kawasan jalan dan pasar Kecamatan Kuala, Kamis (7/1/2021). Dalam operasi yustisi awal tahun 2021, tim menjaring 25 pelanggar yang tidak memakai masker.
Pelanggar yang terjaring setelah didata dan disidang di tempat diberikan sanksi sosial menyapu jalan, mengutip sampah, dan menyanyikan lagu nasional. Pelanggar yang terjaring rata-rata masyarakat yang sedang berkendaraan dan pengunjung pasar.
Tim gabungan terdiri atas personel Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Polres, Kodim 0116, Satpol PP, dan kejaksaan. "Selama 2 jam operasi protokol kesehatan sebanyak 25 orang melanggar karena tidak mengenakan masker ditindak," kata Kasatpol PP/WH Nagan Raya, Bukhari didampingi Danki Brimob Nagan Raya, Iptu Nurdin.
Nurdin menambahkan, operasi yustisi awal tahun ini guna menyukseskan program pemerintah memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona dan mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari. "Operasi yustisi akan terus dilancarkan. Kami kembali mengajak masyarakat mematuhi protkes," kata Komandan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Kompol Hari Purnomo melalui Danki Brimob Nurdin.
Kabid Trantib Satpol PP/WH Nagan Raya, Faizul menambahkan, penertiban masker kali ini mulai diterapkan sanksi kepada pelanggar. Namun sanksi kali ini masih dalam bentuk sosial dan belum denda yang diatur dalam Perbup, yakni pelanggar perorangan Rp 50 ribu dan pelanggar lembaga Rp 100 ribu. "Pelanggar terjaring dikenakan sanksi menyanyikan lagu nasional, menyapu jalan dan mengutip sampah," katanya.(riz)