Seorang Remaja Hantam Sepasang Kekasih Pakai Batu Besar, Kemudian Gasak Barang Berharga
Pelaku kemudian membawa ponsel yang dibuang, selanjutnya sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
Pelaku kemudian membawa ponsel yang dibuang, selanjutnya sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
SERAMBINEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang remaja berinisial HP alias Doleng (18) .
Remaja ini ditangkap karena telah membunuh seorang pria berinisial SB (25) di sebuah kamar kos di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan batu.
Sedangkan pacar SB berinisial KS (24) juga dianiaya oleh pelaku hingga korban luka parah.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan motif kasus ini karena kebutuhan ekonomi.
Niat awal pelaku mencoba melakukan perampokan uang milik korban di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Regulator Gas Elpiji Bocor, Pemilik Panik saat Dapur Rumahnya Terbakar
Baca juga: AC Milan Makin Dilanda Krisis Pemain Parah, Giliran Calhanoglu yang Cedera
Baca juga: Kaki Petani Ditebas hingga Putus, Pelaku Tuduh Korban Curi Sawit
"Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24)," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (8/1/2021).
Pelaku kemudian membawa ponsel yang dibuang, selanjutnya sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
Kapolres mengatakan tersangka masuk melalui atap rumah, kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu.
Korban, yang sedang tidur, dipukul menggunakan batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS kondisinya kritis.
Dari hasil penangkapan timsus berhasil mengamankan satu buah dus ponsel merk Oppo A15, satu buah ponsel merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak-bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.
Atas perbuatannya tersangka Doleng dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Remaja di Cianjur Hantam Sepasang Kekasih Pakai Batu Besar Lalu Gasak Barang Berharga