Berita Aceh Utara

Sepasang Muda Mudi Warga Aceh Utara yang Sudah Tunangan Terlibat Kasus Pencurian

"Pasangan D dan AS terlibat serangkaian kasus pencurian. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba," kata Kapolres Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Pria D (31) bersama tunangannya, wanita berinisial AS (28) yang terlibat serangkaian kasus pencurian dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021). 

Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada kasus lainnya yang juga melibatkan kedua tersangka.   

Keduanya mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena menganggur dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, maksimal kurungan 7 tahun.

Sedangkan tunangannya, AS dijerat dengan  Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved