Berita Aceh Utara
Sepasang Muda Mudi Warga Aceh Utara yang Sudah Tunangan Terlibat Kasus Pencurian
"Pasangan D dan AS terlibat serangkaian kasus pencurian. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba," kata Kapolres Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Pria D (31) bersama tunangannya, wanita berinisial AS (28) yang terlibat serangkaian kasus pencurian dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021).
Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada kasus lainnya yang juga melibatkan kedua tersangka.
Keduanya mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena menganggur dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, maksimal kurungan 7 tahun.
Sedangkan tunangannya, AS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (*)