Berita Aceh Utara
Sepasang Muda Mudi Warga Aceh Utara yang Sudah Tunangan Terlibat Kasus Pencurian
"Pasangan D dan AS terlibat serangkaian kasus pencurian. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba," kata Kapolres Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nasir Nurdin
"Pasangan D dan AS terlibat serangkaian kasus pencurian. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sepasang muda mudi di Aceh Utara yang sudah bertunangan ditangkap polisi karena terlibat serangkaian tindak kejahatan pencurian.
Pasangan yang kini berstatus tersangka itu adalah pria D alias Ta Uuk (31) bersama tunangannya, wanita berinisial AS (28). Keduanya warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
D dan pasangannya AS terlibat kasus pencurian handphone, sepeda motor, dan sepeda anak-anak. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba.
Baca juga: Ketua DPR Amerika Serikat Tuntut Donald Trump Segera Disingkirkan, Sebut Trump Sangat Berbahaya
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) sore menjelaskan, tersangka D alias Ta Uuk ditangkap Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di lintasan padat Keude Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara.
"Tersangka D terlibat 15 kasus pencurian, terbanyak kasus pencurian handphone, satu pencurian sepeda motor, dan satu kasus pencurian sepeda anak-anak,” kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dan Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah kepada Serambinews.com.
Baca juga: Hari Ini Kasus Covid-19 di Langsa Naik Signifikan jadi 15 Orang
Tersangka D, menurut Kapolres Lhokseumawe merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016.
AKBP Eko Hartanto menjelaskan, berdasarkan pengembangan oleh petugas Polsek Dewantara akhirnya ditangkap seorang wanita berinisial AS (28) yang tak lain adalah tunangan tersangka D.
AS ditangkap di rumahnya, Gampong Tambong Tunong, Kecamatan Dewantara, Rabu 6 Januari 2021.
“AS ditangkap karena menerima barang bukti curian dari tunangannya D dan ikut menyembunyikan hasil kejahatan tersebut.
Wanita ini juga residivis kasus penyalahgunaan narkoba sabu dan divonis bersalah pada 2018 di PN Lhoksukon,” ungkap Eko.
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Pemerasan Kades yang Melibatkan 2 Wartawan di Subulussalam
Barang bukti yang disita masing-masing 11 smartphone, 1 unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy hitam merah BL 4122 KAP, 1 sepeda gunung anak-anak merek Phonix, 1 jam tangan merek Swiss Army dan dua buah obeng.
Dikatakan Kapolres Lhokseumawe, cara D mencuri tergolong unik. Dia menyambangi rumah sasaran mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB, kemudian beraksi saat kondisi cuaca hujan.
“Cara itu digunakan untuk memastikan penghuni rumah sudah tidur lelap, sehingga dia dengan mudah merusak pintu atau jendela untuk masuk ke dalam mengambil barang-barang korban seperti handphone. Hasil curian diserahkan ke AS untuk disimpan,” ujar Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Kompolnas Ajukan 5 Calon Kapolri ke Jokowi, Gatot Eddy Pramono, Boy Rafli Amar dan Agus Andrianto