Tewasnya 6 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol
Temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di Km 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Anam menyebutkan, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.
“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” ujar Anam.
Polri Tunggu Surat Resmi
Polri masih menunggu surat dari Komnas HAM yang baru saja mengumumkan hasil penyelidikan atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Apabila sudah menerima surat, polisi bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.
Argo pun tidak berkomentar banyak.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komnas HAM.
Ia kemudian mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan polisi atas suatu tindak pidana didasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk.
“Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.