Berita Banda Aceh

Kedapatan Membawa Sabu dalam Saku Celana, Pria asal Abdya Ditangkap Polisi

“Waktu ditangkap, di dalam saku celana yang dikenakan pelaku MF pada saat itu ditemukan satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 5,05 gram," ujar

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tersangka MF (44) pria asal Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya yang ditangkap menyimpan sabu seberat 5,05 gram, Kamis (7/1/2020). 

“Waktu ditangkap, di dalam saku celana yang dikenakan pelaku MF pada saat itu ditemukan satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 5,05 gram," ujar AKP Raja Harahap.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MF (44) pria asal Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, Kamis (7/1/2021) sore. 

Polisi mendapati pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya, saat penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang mencurigainya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Kridiyanto, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, mengatakan saat ditangkap Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 5,05 gram dari dalam saku celana yang dikenakan tersangka MF saat itu. 

“Waktu ditangkap, di dalam saku celana yang dikenakan pelaku MF pada saat itu ditemukan satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 5,05 gram," ujar AKP Raja Harahap.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pidie dan Polres Aceh Timur ini menjelaskan, pada saat ditangkap tersangka menaiki sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi yang terpasang BL 4943 AAE.

"Penangkapan tersangka MF berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk barang buktinya, satu satu bungkus sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka dari seorang bandar berinisial BUR pada Senin malam, 4 Januari 2021 di Cot Gu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, seharga Rp 3 juta," sebut AKP Raja.

Baca juga: 40.000 Bibit Pohon Dibagikan ke Sekolah, Kampus, dan Gampong di Langsa

Kini, bandar narkoba BUR ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari keberadaannya, terang Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh.

Tersangka MF, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun. (*)

Baca juga: 9 Tanda Kamu Mengalami Kelelahan Mental, Simak Penjelasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved