KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako dalam penggeledahan di Gedung Patra Jasa
SERAMBINEWS.COM - KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako dalam penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dua kantor yang digeledah di Gedung Partra Jasa yakni kantor PT ANM dan PT FMK.
"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali, Sabtu (9/1/2021).
Ali mengatakan, penyidik selanjutnya akan menganalisa dokumen yang diamankan serta mengajukan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Menteri dari PDIP Jadi Tersangka KPK, Korupsi Bansos Covid-19, Ini Profil Mensos Juliari Batubara
Adapun penggeladahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Baca juga: Beli HP Melalui Facebook, Transfer Uang Rp 3,6 Juta, Saat Terima Kiriman Cuma Kardus Kosong
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako",