Pokir Dewan Tetap Masuk, Hasil Perbaikan APBA 2021 Dikirim ke Mendagri

DPRA dan Pemerintah Aceh tetap memasukkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dalam Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang APBA

Editor: bakri
For Serambinews.com
TEUKU AHMAD DADEK, Asisten II Setda Aceh 

BANDA ACEH - DPRA dan Pemerintah Aceh tetap memasukkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dalam Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang APBA tahun 2021, meski sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersoalkan dana tersebut.

Hanya saja, besaran dana pokir yang dimasukkan tidak lagi mencapai Rp 2,7 triliun sebagaimana usulan sebelumnya, tetapi berkurang menjadi Rp 1,8 triliun. Rencananya, Pemerintah Aceh akan mengirim kembali dokumen Raqan APBA 2021 hasil perbaikan dan penyesuaian itu ke Kemendagri pada Sabtu (9/1/2021) hari ini.

Masuknya dana pokir dewan dalam dokumen APBA hasil perbaikan itu diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA Ali Basrah dan Abdurrahman Ahmad. Menurut mereka, meski awalnya Banggar sempat ribut soal adanya usulan dana pokir Rp 2,7 triliun, namun belakangan diputuskan untuk tidak lagi mempermasalahkan hal itu.

Ali Basrah menjelaskan, pihaknya menerima surat hasil evaluasi APBA 2021 dari Kemendagri pada 23 Desember 2020. Usai libur Tahun Baru, pada 4 Januari 2021, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kemudian melakukan pertemuan untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri tersebut.

Dalam rapat itu, sambungnya, anggota Banggar meminta TAPA untuk memperlihatkan usulan pokir dari dewan yang dipersoalkan Kemendagri senilai Rp 2,7 triliun. “Setelah dibuka kembali, usulan anggota dewan dalam SIPD APBA 2021, angka yang muncul cuma Rp 1,850 triliun, bukan Rp 2,742 triliun,” sebut Ketua Fraksi Golkar tersebut.

“Itu artinya ada pihak tertentu yang mengusulkan program dan kegiatan dalam SIPD APBA 2021, yang mengatasnamakan usulan dana pokir dewan,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, menambahkan.

Meski demikian, Banggar DPRA sebagaimana disampaikan Ali Basrah, tidak lagi mempersoalkan dari mana datangnya angka Rp 2,7 triliun tersebut. Tetapi bagaimana agar usulan pokir dewan senilai Rp 1,850 triliun bisa masuk kembali dalam APBA 2021, sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi).

Sikap itu diambil mengingat waktu yang diberikan Kemendagri untuk perbaikan pengalokasian anggaran sangat singkat, hanya satu minggu. Apabila terlambat, maka Aceh bisa dikenakan sanksi penalti atau pengurangan dana transfer dari Pusat atau penundaan penyaluran.

“Kalau itu terjadi, kita (Aceh) sangat rugi, apalagi andalan pendapatan APBA kita sebesar 80 persen dari dana transfer Pusat, di antaranya DAU, DAK, Otsus, bagi hasil migas dan lainnya,” sebut Ali Basrah.

Apalagi, dia sebutkan, pagu dana transfer Aceh dari Pusat pada tahun 2021 ini berkurang dari tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam susana pandemi Covid-19. “Atas dasar itu kita bekerja cepat untuk kepentingan rakyat Aceh, agar usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan bisa dilaksanakan pada tahun ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tambah Ali Basrah.

Kirim ke Kemendagri

Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek yang dimintai tanggapannya juga menyampaikan hal yang sama, bahwa penyesuaian hasil evaluasi dan koreksi Kemendagri terhadap APBA 2021 sudah selesai dilakukan Banggar DPRA bersama TAPA.

Pembahasan perbaikan dan penyesuaian APBA itu dilakukan selama dua hari, berlangsung siang dan malam, baik di Gedung DPRA dan Kantor Gubernur Aceh. “Hasil perbaikan dan penyesuaian itu akan dikirim kembali ke Kemendagri besok, untuk menghindari kita kena penalti dalam penyaluran dana transfer pusat,” imbuh Ahmad Dadek.

Cepatnya pembahasan yang dilakukan bertujuan untuk menghindari Aceh terkena penalti dalam penyaluran dana transfer Pusat. Hal ini juga dipahami oleh Banggar DPRA sehingga perbaikan terhadap hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2021 bisa diselesaikan dalam waktu dua hari.

“Insya Allah besok kita kirim kembali, sehingga pada minggu kedua atau ketiga bulan Januari sudah bisa kita lakukan pelelangan secara terbuka untuk paket-paket proyek APBA 2021,” demikian Ahmad Dadek.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved