Berita Banda Aceh
Dayah Babul Maghfirah Ternyata Dibakar, Pelaku Mengaku Sering Dibullying Teman
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh.” JOKO HERI PURWONO
Ringkasan Berita:
- ALHAMDULILLAH, Kapolresta Banda Aceh mengungkap motif di balik kasus pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar
- Dayah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi dibakar oleh seorang santrinya yang masih di bawah umur, karena motif bullying.
- “Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,”
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh.” JOKO HERI PURWONO, Kapolresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkap motif di balik kasus pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) lalu.
Dayah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi itu ternyata dibakar oleh seorang santrinya yang masih di bawah umur, karena motif perundungan (bullying). “Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” ungkap Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, saat konferensi pers, di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah.
Dia membakar menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” ungkap Kombes Joko.
“Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar,” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.
Kapolresta menyebutkan, saksi melihat api sudah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, membuat api mudah membesar.
Api membakar seluruh gedung asrama beserta barang-barang milik para santri. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan. Kobran api dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku. “Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.
Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) “Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(rn)
Dua Pelaku Curat Diamankan, Satu DPO
DALAM konferensi pers tersebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono juga memaparkan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) berupa pembongkaran satu rumah di Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, akhir Oktober 2025.
Dari Kasus itu Polresta mengamankan dua pelaku asal Aceh Besar berinisial IZ (40) dan M (37) di lokasi berbeda. Sementara seorang lainnya berinisial I (38) asal Banda Aceh, masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,” kata Kombes Joko, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).
Berita Banda Aceh
Dayah Babul Maghfirah
Dayah Babul Maghfirah di Bakar
Pelaku Mengaku Sering Dibullying Teman
Pelaku Ditangkap Polisi
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
| Alumnus PPG PGSD UBBG Raih Penghargaan Guru Transformasi Provinsi Sumatera Utara 2025 |
|
|---|
| Kak Na Support Uroe Pekan, Wadah Perajin Perempuan Pamerkan Hasil Kerajinan |
|
|---|
| Haji Uma Silaturrahmi dengan Dinas Sosial Aceh dan Kunjungi Rumah Singgah |
|
|---|
| Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi |
|
|---|
| DPD KAI Aceh Resmi Dilantik, Komit Advokasi Masyarakat Lemah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.