Polisi Tangkap Seorang Pemburu Hewan Dilindungi, Landak Dijual di Facebook Rp 500 Ribu Hingga 1 Juta
Selain landak, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.
Selain landak, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial SP (29) ditangkap polisi karena memperdagangkan landak jawa (Hystrix Javanica).
Selain landak, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.
Kasus ini terjadi di Banyumas dan pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Pelaku memburu dan menangkap hewan-hewan ini dari gunung di daerah Banyumas.
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perburuan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu dalam Saku Celana, Pria asal Abdya Ditangkap Polisi
Baca juga: Cara Usir Tikus di Rumah Tanpa Pakai Racun, Pelihara Kucing hingga Semprotkan Larutan Cabai
Baca juga: VIDEO Hotel Berlapis Emas Pertama di Dunia, Segini Tarif Menginap Per Malam
Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
Satwa itu dibawa ke rumahnya dan ditawarkan kepada orang baik secara langsung maupun online.
Landak jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.
Satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada delapan ekor landak jawa yang kita amankan.
Pelaku mendapatkannya dari sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas dan ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurut penuturan pelaku landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekitaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.