Ingub Tambang Liar
Gubernur Aceh Terbitkan Ingub Penertiban Tambang Liar
Inggub yang diterbitkan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, ditujukan kepada lima dinas teknis, satu Balai dan 23 Bupati dan Walikot
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Kemuidian, dengan adanya penetapan WPR di luar kawasan hutan lindung dan produksi, kata Mahdinur, ancaman kerusakan hutan dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) bisa diantisipasi secara dini.
Selanjutnya Bupati dan Walikota diminta melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan usaha tambang mineral (bahan galian C, pasir, kerikil, batu gunung dan batuan lainnya) serta batu bara illegal dengan melibatkan aparata keamanan setempat.
“Tujuannya, agar masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan atas kegiatan usaha pertambangan illegal, yang bisa merusakan lingkungan dalam kondisi yang sangat berat,”pungkas Mahdinur.(*)
Rekomendasi untuk Anda