Ingub Tambang Liar

Gubernur Aceh Terbitkan Ingub Penertiban Tambang Liar

Inggub yang diterbitkan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, ditujukan kepada lima dinas teknis, satu Balai dan 23 Bupati dan Walikot

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MM 

Kemuidian, dengan adanya penetapan WPR di luar kawasan hutan lindung dan produksi, kata Mahdinur, ancaman kerusakan hutan dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) bisa diantisipasi secara dini.

Selanjutnya Bupati dan Walikota diminta melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan usaha tambang mineral (bahan galian C, pasir, kerikil, batu gunung dan batuan lainnya) serta batu bara illegal dengan melibatkan aparata keamanan setempat.

“Tujuannya, agar masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan atas kegiatan usaha pertambangan illegal, yang bisa merusakan lingkungan dalam kondisi yang sangat berat,”pungkas Mahdinur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved