Berita Banda Aceh
Keluar Masuk Penjara, Polisi Kembali Ringkus Residivis Kambuhan, Kali Ini Ada Hp Curian di Tangannya
Pada hari itu juga korban M Rafi melaporkan ke Polisi berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/537/XI/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 29 November 2020.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pada hari itu juga korban M Rafi melaporkan ke Polisi berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/537/XI/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 29 November 2020.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - FR (40) residivis kasus pencurian harus berurusan kembali dengan proses hukum.
Pasalnya, dari tangan tersangka warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh itu, ditemukan barang curian berupa handphone Samsung Galaxy N9, milik M Rafi Yaqdhani (20) warga Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Hp Samsung Galaxy N9 tersebut dilaporkan hilang pada Minggu, 29 November 2020 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, dari dalam kamar rumah korban di Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Pada hari itu juga korban M Rafi melaporkan ke Polisi berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/537/XI/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 29 November 2020.
Baca juga: Kapolres Sisir Pedalaman Nagan Raya, Pastikan Soal Tambang Emas Ilegal
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel opsnal Unit V Satuan Reskrim Polresta, pada Kamis (7/1/2020) sore.
Tersangka FR ditangkap karena menampung barang curian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat.
"Tersangka FR merupakan residivis kambuhan. Artinya, tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus narkotika dan kasus yang sama," kata AKP Ryan, Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, residivis FR pernah divanis 1,6 tahun penjara pada tahun 2015 dalam kasus narkotika jenis ganja.
Baca juga: FBI Tangkap Pria Florida, Masuk Ruang Kerja Nancy Pelosi Selama Kerusuhan Capitol
Lalu, di tahun yang sama, tersangka juga di vonis dua tahun penjara dalam kasus pencurian.
Kemudian di tahun 2019, lalu, tersangka FR juga divonis 2,6 tahun dalam perkara pencurian.
"Hp Samsung Galaxy N9 itu hilang saat korban sedang tidur di kamarnya dan Hp-nya itu diletakkan di atas kasur dekat jendela," sebut AKP Ryan.
Korban baru mengetahui Hp miliknya sudah raib diambil seorang tersangka yang tidak diketahui identitasnya saat itu, setelah bangun tidur sekitar jam 10.00 WIB.
Begitu laporan pencurian Hp Samsung Galaxy N9 itu diterima, polisi langsung membentuk tim guna mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Terdeteksi di Kedalaman 17-20 Meter
"Alhamdulillah, selama kurang lebih dua bulan, akhirnya kasus ini berhasil kita ungkap. Pelaku yang menampung Hp curian tersebut kami dingkus di kawasan Gampong Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.”