Breaking News

Berita Banda Aceh

Keluar Masuk Penjara, Polisi Kembali Ringkus Residivis Kambuhan, Kali Ini Ada Hp Curian di Tangannya

Pada hari itu juga korban M Rafi melaporkan ke Polisi berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/537/XI/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 29 November 2020.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka FR (40) bersama barang bukti Hp hasil kejahatan yang diamankan dari residivis tersebut, Kamis (7/1/2021). 

Di satu sisi, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, tersangka tidak mengakui perbuatannya dalam hal tersebut mencuri Hp Samsung milik korban itu.

Namun, kenyataannya Hp tersebut berada pada tersangka FR.

Lalu, saat dimintai keterangan tersangka FR juga tidak bisa menjelaskan Hp tersebut diperoleh dari mana.

"Bagi penyidik tidak masalah dia mau mengakui atau tidak dalam hal melakukan pencurian. Karena penyidik tidak mengejar pengakuan semata, melainkan bukti-bukti yang didapatkan. Apalagi track record pelaku seorang residivis dalam kasus narkoba dan pencurian," pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.(*)

Baca juga: Donald Trump Manfaatkan Medsos Mengoyak Musuh, Ditutup Twitter, Siap Jadi Rudal Balistik

Baca juga: Tes Corona Dianggap Mahal Selamatkan Calon Penumpang Ini dari Sriwijaya Air Jatuh & Ragam Kisah Lain

Baca juga: VIDEO Tangis Yaman Zai Pecah, Mengetahui Istri dan Tiga Anaknya Hilang Kontak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved