Oknum Oknum Nelayan Langsa Barat Edarkan Sabu Langsa Barat Edarkan Sabu
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang pengedar sabu, dan disita barang bukti (BB) 4 paket sabu dengan berat keseluruhan
LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang pengedar sabu, dan disita barang bukti (BB) 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,95 gram. Tersangka SA (45) sehari-hari sebagai nelayan, warga Dusun Cut Meutia, Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Sabtu (9/1/2021), menyampaikan, tersangka SA ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka SA ditangkap di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro saat berada di pinggir jalan. Awalnya, terang Iptu Imam Azis, diperoleh informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Alue Dua.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. "Saat anggota kita melakukan pemeriksaan bersama tersangka SA disita 1 paket sabu yang sempat dia jatuhkan (dibuang) ke tanah," sebutnya.
Lalu, tambah Kasat, tersangka SA yang dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan BB lainnya kembali disita 3 paket sabu lainnya. Sabu-sabu itu ia simpan di dalam laci meja kamar tidurnya yang diakui tersangka SA adalah miliknya.
4 paket sabu itu, juga disita BB lainnya 68 plastik tembus pandang, gunting, handphone, dan sepmor sepmkr RX King. Pngakuan tersangka SA bahwa sabu itu dia beli dari temannya berinisial M kini masih diburu (DPO) seharga Rp 1.500.000 untuk diedarkan kembali. "Saat ini tersangka SA dan BB sabu serta lainnya telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum," imbuh Iptu Imam Azis. (zb)