Pesawat Jatuh
Jenazah Korban Sriwijaya Air Mulai Diidentifikasi, Pengumpulan Data hingga Santunan untuk Keluarga
Sementara itu, proses identifikasi pun mulai dilakukan dengan mengumpulkan data antemortem dari keluarga krban.
Oleh karena itu, dalam pengumpulan sampel data dari proses antemortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.
Santunan kepada keluarga
PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.
Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.
Baca juga: Lokasi Kotak Hitam atau Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Ditandai, Pengangkatan Segera Dilakukan
Baca juga: Lebih Mudah Konsultasi Dengan Dokter Melalui Mobile JKN Faskes
Baca juga: Jelang Masuk Karantina, Putera-Puteri Kebudayaan Nusantara Aceh Bertolak ke Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air, Pengumpulan Data hingga Santunan untuk Keluarga"