Breaking News

Kisah Anak Polisikan Ibu hingga Ditahan, Enggan Cabut Laporan, Soal Pakaian Berujung Pertengkaran

S dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) 

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Ditemui Dedi Mulyadi

Mantan Bupati Purwakarta itu turun langsung menemui S, Minggu (10/1/2021).

Dedi juga menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Dedi bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Setibanya di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

AKP Rozi mengungkapkan bahwa S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Terkait itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

"Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri," ungkap Dedi.

Dedi Mulyadi pun tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

"Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S," terang Dedi.

Selepas dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi menyambangi rumah S.

S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved