Kisah Anak Polisikan Ibu hingga Ditahan, Enggan Cabut Laporan, Soal Pakaian Berujung Pertengkaran
S dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
SERAMBINEWS.COM - Tidak semua anak akan berbakti pada orang tuanya, meski orang tua telah susah payah membesarkannya.
Bahkan ada anak yang nekat membunuh orang tuanya hingga mempolisikan orang tua hanya gara-gara masalah sepele.
Baru-baru ini, seorang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Pelaporan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok lantaran pakaian sang anak dibuang oleh ibunya.
Dari situ, keduanya terlibat pertengkaran hingga berujung pelaporan yang dilakukan anak ekpada ibunya.
Ibu tersebut yakni S (36), warga Demak, Jawa Tengah, sedangkan anaknya berinisial A (19).
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bahkan sampai turun tangan.
Diketahui ibu berinisial S (36) itu dipolisikan anaknya, A (19) karena masalah pakaian.
Atas laporan tersebut, S mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak.
S dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
Kronologi Pertengkaran
Kasus tersebut bermula saat anak S yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
ketika itu, A datang bersama mantan suaminya.
Tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S.
Sebab, S mengaku merasa jengkel.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Kemudian A dan S pun terlibat pertengkaran hebat.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ujar S.
A yang nampak tak terima dengan perlakuan ibu kemudian melaporkan ke polisi.
S Tak Menyangka Bakal Ditahan
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya".
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Ditemui Dedi Mulyadi
Mantan Bupati Purwakarta itu turun langsung menemui S, Minggu (10/1/2021).
Dedi juga menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S.
Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.
Dedi bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.
Setibanya di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.
AKP Rozi mengungkapkan bahwa S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet.
Terkait itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.
"Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri," ungkap Dedi.
Dedi Mulyadi pun tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.
"Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S," terang Dedi.
Selepas dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi menyambangi rumah S.
S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.
S pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.
"Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka," ungkap S.
Dalam kunjungannya itu, Dedi Mulyadi juga sempat menelepon anak kandung S, A.
A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.
A yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Jakarta tersebut menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.
"Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," ucap A.
Perbincangan melalui telepon seluler tersebut disaksikan oleh keluarga S, termasuk adik A yang masih duduk di bangku SMP.
Adik A bahkan meneteskan air mata mendengar perbincangan ibunya dengan Dedi.
"Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga," terang Dedi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa baik kasus hukum S akan berhenti sampai di sini atau akan dilanjutkan sampai ke persidangan, pihaknya akan tetap mendampingi dan berusaha menjadi mediator di antara dua belah pihak.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet yang ditemui menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang terjadi di wilayahnya.
"Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak," ungkap Fahrudin Bisri Slamet.
Terkait perkembangan proses hukum, pihak pengacara mengatakan kliennya kooperatif.
"Selasa nanti kita tunggu bagaimana kelanjutannya," kata Haryanto, kuasa hukum S.(*)
Baca juga: 5 Anggota Satu Keluarga Jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182, Duka Kerabat dan Harapan Jenazah Ditemukan
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan Meninggal Dunia hingga Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya
Baca juga: Jenazah Korban Sriwijaya Air Mulai Diidentifikasi, Pengumpulan Data hingga Santunan untuk Keluarga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Tolak Cabut Laporan ",
"Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya",