Berita Aceh Singkil
Minta Pindah, PNS Aceh Singkil Dianggap Mengundurkan Diri
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil, jangan coba-coba mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Sebelum berdinas selama 10 tahun....
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Jalimin
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil, jangan coba-coba mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Sebelum berdinas selama 10 tahun.
Jika maksa mengajukan pindah, maka PNS bersangkutan dianggap mengajukan pengundurkan diri.
"PNS jangan coba-coba mengajukan surat pindah. Kalau diproses maka, prosesnya pengunduran diri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Senin (11/1/2021).
Tapi tidak semua PNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. Aturan tersebut hanya berlaku bagi PNS formasi 2018 ke atas.
"Mulai berlaku bagi PNS formasi 2018 dan 2019," tegas Ali Hasmi.
Menurut Ali Hasmi, PNS tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apapun sebelum 10 tahun berdinas.
Khusus Aceh Singkil, tidak boleh ajukan pindah selama 20 tahun. Lantaran PNS sudah membuat surat pernyataan tidak pindah selama 20 tahun sewaktu mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS.
Tidak boleh pindah sebelum 10 tahun atau sesuai surat pernyataan sewaktu melamar CPNS, kata Ali Hasmi, sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 tahun 2018 huruf J angka 2 poin h dan i bagi formasi PNS 2018.
Sedangkan formasi 2019 sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 tahun 2019 huruf L angka 2 poin j dan k.
Ali Hasmi imbau PNS bekerja dengan baik di tempat dinas masing-masing. Kemudian menjadikan pekerajaan sebagai pengabdian.(*)
Baca juga: Nadya Mustika Rahayu Hamil, Rizki DAcademy Sibuk Bangun Yayasan Kemanusiaan
Baca juga: Yakinkan Masyarakat, Bupati Sarkawi Menjadi Penumpang Perdana Susi Air Banda Aceh - Rembele
Baca juga: Ini 16 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh yang Dilantik oleh Sekda Serta Harapan Gubernur
Baca juga: Petugas yang Membela Capitol Selama Kerusuhan Meninggal Bunuh Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-aceh-singkil-ali-hasmi-4.jpg)