Lembaga Keuangan Syariah

OJK: Hampir 60 Persen DPK belum Mau Pindah ke Sistem Perbankan ke Syariah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri menyampaikan secara umum bank hampir semua konversi ke syariah, kecuali yang

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Hendri
Kepala OJK Aceh, Yusri berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia yang diterima oleh Pemimpin Umum Serambi Indonesia H Sjamsul Kahar, Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia Mohd Din, News Manager Bukhari M Ali, dan sejumlah manager lainnya, Senin (11/1/2021). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh sebagian lembaga keuangan, terutama nonbank masih ada yang belum mengonversikan jenis usahanya dari sistem konvensional ke syariah.

Terdiri atas 4 bank umum, 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 24 asuransi, dan 18 perusahaan pembiayaan.

Disamping itu, ada juga lembaga keuangan yang sedang dalam proses konversi ke syariah, yaitu 7 bank umum, 1 BPR, 5 asuransi, dan 6 perusahaan pembiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri menyampaikan secara umum bank hampir semua konversi ke syariah, kecuali yang tidak ada unit syariahnya maka operasional bank-nya di Aceh ditutup.

Baca juga: Gedung Capitol AS Diserbu Perusuh, Jumlah Polisi Hanya Seperti Hari-hari Biasa

Baca juga: PT Takabeya Perkasa Grup Bireuen Gelar Maulid & Santuni 160 Anak Yatim, Ceramah oleh Tu Sop Jeunieb

Sementara lembaga keuangan yang ada unit syariah-nya maka dikonversi ke syariah, sedangkan konvensional-nya ditutup.

“Sesuai keterangan dari masing-masing pimpinan lembaga keuangan memberitahukan bahwa proses konversi atau migrasi data dari konvensional ke syariah akan selesai paling lambat 31 Desember 2021. Hal yang menjadi kendala besar saat ini adalah belum dapat dipindahkannya Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat dari konvensional ke syariah. Hampir 60 persen sekarang DPK itu belum mau dipindahkan ke syariah,” kata Yusri saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Banda Aceh, Senin (11/1/2021).

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Kepala OJK Aceh diterima oleh Pemimpin Umum Serambi Indonesia H Sjamsul Kahar, Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia Mohd Din, News Manager Bukhari M Ali, dan sejumlah manager lainnya.

Yusri menambahkan, belum dapat dipindahkannya dana DPK tersebut karena masyarakat belum paham kewajiban qanun, dan merasa masih butuh dan ketergantungan dengan konvensional, dan menginginkan mempunyai dua rekening (konvensional dan syariah).

“Selain itu, yang menjadi PR besar lainnya bagi bank adalah pemindahan portofolio kredit ke syariah baru dapaat dilakukan hanya nyg berkolektibilitas 1 (lancar), sedangkan lainnya masih harus diselesaikan hingga lancar terlebih dahulu, baru kemudian dapat dipindahkan,” sebutnya.

Yusri menambahkan karena DPK tersebut yang belum mau dipindahkan ke syariah, akibatnya pihak lembaga keuangan terkatung-katung dalam hal ini.

“Dilema bagi bank konvensional, mau menutup rekening nasabah secara sepihak, tidak dibenarkan oleh aturan. Namun kalau enggak ditutup, permasalahannya kantor operasionalnya harus ditutup. Hal ini karena qanun sudah akan diberlakukan pada 4 Januari 2022 yang menyebutkan bahwa seluruh warga Aceh yang beragama Islam, berdomisili di Aceh wajib menggunakan Lembaga Keuangan Syariah,” sebutnya.

Pemerintah Aceh mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh mengonversikan sistem keuangannya dari sistem konvensional ke sistem syariah.

Hal tersebut tertuang dalam perintah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved