Internasional

Trump Dapat Dimakzulkan Jika Terbukti Bersalah, Ditentukan Oleh Senator AS Sebagai Juri

Senator David Cicilline yang menjadi pemimpin upaya DPR AS menyusun artikel pemakzulan menyatakan telah memiliki 200 lebih pendukung.

Editor: M Nur Pakar
AP
Presiden AS Donald Trump 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Senator David Cicilline yang menjadi pemimpin upaya DPR AS menyusun artikel pemakzulan menyatakan telah memiliki 200 lebih pendukung.

Dia menuduh Presiden AS Donald Trump menghasut pemberontakan dengan pendukungnya menyerbu Gedung Capitol AS.

Artikel-artikel tersebut, jika disahkan oleh DPR, dapat dikirim ke Senat untuk diadili.

Dengan para senator bertindak sebagai juri untuk membebaskan atau menghukum Trump.

Jika terbukti bersalah, Trump akan dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh wakil presiden.

Baca juga: Ketua DPR AS Kembali Ancam Makzulkan Trump, Jika Wapres dan Kabinenya Tidak Berhasil Memaksa Keluar

Ini akan menjadi pertama kalinya seorang presiden AS didakwa dua kali, lansir AP, Senin (11/1/2021).

Keputusan Pelosi tentang pemakzulan yang berpotensi mempersulit Biden pada awal masa kepresidenannya.

Sambil menegaskan kembali dia telah lama memandang Trump sebagai tidak layak untuk jabatannya, Biden menghindari pertanyaan tentang pemakzulan.

Dia mengatakan apa yang dilakukan Kongres merupakan keputusan mereka.

Baca juga: Arnold Bandingkan Massa Capitol AS Dengan Nazi, Trump Akan Masuk Sejarah Sebagai Presiden Terburuk

Massa pendukung Trump yang keras dan sebagian besar berkulit putih mengalahkan polisi.

Menerobos garis keamanan dan jendela serta mengamuk di dalam Gedung Capitol pada Rabu (6/1/20210).

Hal itu memaksa anggota parlemen untuk berpencar ketika menyelesaikan kemenangan Biden atas Trump di Electoral College.(*)

Baca juga: Petinggi Militer AS Khawatir, Donald Trump Akan Membuat Bencana Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved