Internasional
Ketua DPR AS Kembali Ancam Makzulkan Trump, Jika Wapres dan Kabinetnya Tidak Memaksa Keluar
Ketua DPR AS Nancy Pelosi pada Minggu (10/1/2021) mengatakan DPR akan melanjutkan undang-undang memakzulkan Presiden Donald Trump.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Ketua DPR AS Nancy Pelosi pada Minggu (10/1/2021) mengatakan DPR akan melanjutkan undang-undang memakzulkan Presiden Donald Trump.
Dikatakan, jika wakil presiden dan Kabinet tidak berhasil memaksanya keluar sebelum pelantikan Joe Biden.
Dia menyebut Trump sebagai ancaman bagi demokrasi setelah serangan mematikan di Capitol AS.
Pelosi membuat pengumuman itu dalam sebuah surat kepada rekan-rekannya, seperti dilansir AP, Senin (11/1/2021).
Dia membingkainya sebagai ultimatum kepada Wakil Presiden Mike Pence untuk meminta kekuatan Amandemen ke-25, menggulingkan Trump dari jabatannya.
Jika tidak, kata dia, DPR akan melanjutkan pemakzulan.
Trump bisa menjadi satu-satunya presiden yang akan dimakzulkan dua kali.
“Dalam melindungi Konstitusi dan Demokrasi kita, kita akan bertindak dengan urgensi," ujarnya.
"Presiden ini merupakan ancaman yang akan segera terjadi bagi keduanya,” katanya.
Baca juga: Nikki Haley, Capres Republik 2024 Nilai Trump Bersalah Dalam Menyulut Kerusuhan di Capitol AS
Dia menambahkan:
“Kengerian penyerangan yang sedang berlangsung terhadap demokrasi kita yang dilakukan oleh Presiden ini semakin intensif dan karenanya adalah kebutuhan segera untuk bertindak."
Rencana Pelosi mencari pemungutan suara pada resolusi yang menyerukan Pence dan pejabat Kabinet untuk meminta Amandemen ke-25.
Di bawah aturan, ketika DPR penuh tidak bersidang, setiap keberatan akan menolak resolusi tersebut.
Pelosi kemudian akan mengajukan resolusi tersebut ke DPR pada Selasa (12/1/2021).
Jika itu disahkan, Pence dan Kabinet akan memiliki waktu 24 jam untuk bertindak sebelum DPR bergerak menuju impeachment.