Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga
Usai digerebek warga, dan dilaporkan ke Polres oleh masyarakat Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas.
Keesokan harinya, dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya.
Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno.
Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO).
Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih, dan Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.
Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu.jpg)