Minggu, 14 Juni 2026

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga

Usai digerebek warga, dan dilaporkan ke Polres oleh masyarakat Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Tayang:
Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi sabu sabu 

Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja

Perkara rekayasa kasus 327 kilogram ganja yang melibatkan 8 personel Polres Padangsidimpuan, dan seorang warga sipil memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/12/2020).

Dalam sidang tersebut, dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, dan seorang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Adapun terdakwa yang dituntut mati yaitu Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya.

Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Dalam nota tuntutan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Witno Suwito, Edy Anto Ritonga alias Gaya dan Martua Pandapotan Batubara dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sementara tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada enam terdakwa lainnya.

Mereka terdiri dari Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Keenam terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Para terdakwa pun terlihat tunduk mendengarkan tuntutan JPU.

Baca juga: Terkait Hukum Vaksin Sinovac, MPU Aceh: Jangan Pernah Ragukan Fatwa MUI

Baca juga: Ibu Muda Tusuk Bayi yang Baru Dilahirkan Pakai Gunting Kuku 22 Kali, Jasadnya Dibuang ke Tong Sampah

Baca juga: Kalahkan Samudera Baru, Tim SSB Seleksen Kandang Juara Turnamen Sepakbola U-16 di Lhokseumawe

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, bahwa kasus berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp 1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved