Selebriti

Pakar Hukum Tanggapi Gisel dan MYD Tak Ditahan, Sebut Apresiasi Bagi Tersangka yang Kooperatif

Seorang pakar hukum, Jaenudin, memberikan pemahaman soal keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.

Editor: Amirullah
Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pakar hukum, Jaenudin, memberikan pemahaman soal keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.

Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

Lantas ia menilai terkait keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.

Menurutnya, pihak terkait memang memiliki hak dan kewenangan soal itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: VIRAL Putus Cinta, Pria Minta Semua Baju yang Diberi pada Mantan, Hampir Satu Koper

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Baca juga: Wijin Blak-blakan Saat Kencan dengan Gisel, Ini Pengakuannya Saat Bersama Sang Kekasih

()

Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). (Grid.ID / Daniel Ahmad)

Tim penyidik pasti memiliki alasan dan kriteria tersendiri soal penahanan tersangka.

Dan kemudian Gisel dan MYD kini hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin serta Kamis.

Jaenudin menerangkan, seseorang berstatus tersangka bisa ditahan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, juga ada kemungkinan untuk melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

"Penyidik memiliki alasan, kriteria, apakah seorang tersangka ini harus ditahan dan memang dilepas tapi wajib lapor."

"Kenapa seseorang itu bisa ditahan? Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, merusak, ataupun melarikan diri, atau melakukan tindak pidana yang sama," terang Jaenudin.

Baca juga: Tak Ditahan Setelah Pemeriksaan, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

Sehingga dalam kasus ini, penyidik merasa tidak melihat kemungkinan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka.

Lantas, keputusan ini dianggap sebagai apresiasi untuk Gisel dan MYD yang selama pemeriksaan bersikap kooperatif.

Di mana setiap panggilan, keduanya selalu memenuhi dan datang ke Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved