Selebriti

Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba, Ini Penjelasan Polisi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri penjelasan terkait penangkapan Askara Harsono.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Suami Nindy Ayunda terjerat kasus narkoba 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri penjelasan terkait penangkapan Askara Harsono.

SERAMBINEWS.COM - Artis terjerang kasus narkoba kembali terjadi.

Kali ini dialami Askara Harsono, tak lain suami Nindy Ayunda.

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (APH) ditangkap terkait narkoba, begini penjelasan polisi soal hasil tes urine dan barang bukti yang tidak berkaitan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (12/1/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri penjelasan terkait penangkapan Askara Harsono.

Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Pemuda Ini Ditelanjangi dan Dibungkus Plastik, Lalu Diikat di Pohon, Ini Kesalahannya

Baca juga: Jordania Hukum Pelaku Penikaman di Lokasi Wisata di Tali Tiang Gantungan

Baca juga: Sudah 4 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Seorang Berstatus Kopilot

Di mana mulanya diduga terdapat seseorang yang mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kemudian ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lapangan.

Sampai akhirnya, Askara Harsono ditangkap pada Kamis (7/1/2021) lalu di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti berupa psikotropika berjenis Happy Five.

"Di sana yang ditemukan Happy Five, kemudian di dalam lemari ada senjata api ini masih kami teliti," terang AKBP Ronaldo.

Setelah diamankan, Askara Harsono lantas menjalani pemeriksaan termasuk tes urine.

AKBP Ronaldo menerangkan hasilnya suami Nindy Ayunda itu positif amfetamin dan metamfetamin.

Sehingga tersangka baru saja menggunakan narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved