Selebriti
Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri penjelasan terkait penangkapan Askara Harsono.
Sedangkan barang bukti yakni Happy Five, merupakan jenis psikotropika golongan IV.
"Setelah dilakukan tes urine, ini positifnya metamfetamin dan amfetamin."
"Itu berarti habis menggunakan narkotika, ini (Happy Five) psikotropika," tambahnya.
Lantas, pihak kepolisian tidak menemukan korelasi antara barang bukti dengan hasil cek urine.
AKBP Ronaldo mengaku pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pendalaman.
"Kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif untuk menemukan barang bukti yang nyambung," jelas AKBP Ronaldo.
Tak sampai di situ, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggeledahan kembali, Jumat (8/1/2021).
Dalam kesempatan itu, ditemukan alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Mendapati barang bukti tersebut, AKBP Ronaldo memastikan bahwa Askara Harsono adalah pengguna narkotika.
"Ditemukanlah keesokan harinya alat hisap untuk penggunaan narkotika."
"Sehingga kami bisa menyimpulkan yang bersangkutan pengguna narkotika," imbuhnya.
Askara Harsono dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Yang mana ia terancam hukuman penjara lima tahun serta denda Rp 100 juta.
Motif Askara Harsono Konsumsi Narkoba