WhatsApp Punya Aturan Baru, Jadi Sorotan Menkominfo hingga Masyarakat Disarankan Waspada
Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook
SERAMBINEWS.COM - Sosial media kini menjadi elemen penting yang sangat digunakan di tengah pandemi Covid-19.
Satu diantara media sosial yang sering digunakan masyarakat Indonesia adalah aplikasi WhatsApp.
Namun, sebentar lagi aplikasi pesan instan ini punya kebijakan baru.
Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi persetujuan data pribadi.
"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny kepada KompasTekno, Senin (12/1/2021).
Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.
Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini.
Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.
Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny melanjutkan, WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna.