Rabu, 8 April 2026

Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hami, Ini Kriterianya

Berikut kriteria penerima dan cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil senilai Rp 3 juta.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dengan besaran bantuan yakni Rp 3 juta.

Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Adapun pemberian bantuan dilakukan satu tahun sekali.

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak usia dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Baca juga: Pria Ini Pacari Sisiwi SD, Bawa Kabur Bocah 12 Tahun dan Cabuli Korban, Berawal Kenalan di Facebook

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kriteria Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved