Breaking News

Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.

Editor: Amirullah
kontan
RUPIAH 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.

Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.

Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Untuk mendapatkan BLT PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para penerimanya.

Baca juga: BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syaratnya

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved