ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk protes terkait ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan hampir sama.
Namun, sayangnya kata Boyamin, JPU perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya menuntut empat tahun penjara.
Sementara pada kasus korupsi mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, JPU berani menuntut hingga 15 tahun penjara dan kemudian Majelis Hakim mengganjarnya 20 tahun, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
"Sisi lain penerimaan suap Urip Tri Gunawan adalah Rp6 miliar, sedang Pinangki didakwa dan dituntut menerima suap Rp 7 Miliar," ujarnya.
"Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara," ujarnya.
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis yang berat kapada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera," katanya.
Menurut Boyamin, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan empat tahun penjara dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya.
Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya," ujar Boyamin.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, Puan Maharani: DPR Butuh 20 Hari untuk Putuskan
Baca juga: Fakta Seputar Prof Abdul Muthalib, Dokter yang Suntikkan Vaksin Perdana Ke Presiden Jokowi
Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi, Kasus Pembunuhan Warga Masjid Runtoh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta,
Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung