Internasional

DPR AS Makzulkan Donald Trump, Pemimpin Partai Republik di Senat Siap Hukum Sang Presiden

DPR AS akhirnya sepakat memakzulkan Presiden AS Donald Trump pada Rabu (13/1/2021). Sebaliknya, Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell dengan tegas

Editor: M Nur Pakar
AP
Para fotografer mengabadikan surat pemakzulan Donald Trump di Capitol AS, Washington DC, Rabu (13/1/2021). 

Sepenuhnya fokus pada memfasilitasi pelantikan yang aman dan transfer kekuasaan yang tertib ke Joe Biden.

Dia menyarankan persidangan Senat Trump akan dimulai tidak lebih awal dari 19 Januari .

Pada dasarnya dia menolak dorongan Demokrat untuk segera memulai persidangan sehingga Trump dapat digulingkan dari jabatannya.

Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer mengatakan kecuali McConnell membatalkan dirinya sendiri dan setuju memulai persidangan setelah 19 Januari.

Itu sehari sebelum Biden dilantik sebagai presiden dan Demokrat mengambil alih mayoritas kendali Senat.

Jadwal pada dasarnya berarti McConnell menjatuhkan persidangan ke pangkuan Demokrat.

Baca juga: Trump Tegaskan Pidato Sebelum Kerusuhan Capitol Sudah Sangat Tepat

"Jangan salah, akan ada pengadilan pemakzulan di Senat Amerika Serikat," kata Schumer.

Dia menambahkan:

"Jika presiden dinyatakan bersalah, akan ada pemungutan suara untuk melarang dia mencalonkan diri lagi."

Konstitusi mensyaratkan mayoritas dua pertiga untuk menghukum seorang presiden.

Berarti 17 Republikan harus bergabung dengan semua 50 Demokrat untuk menggulingkan Trump.

Jika Trump terbukti bersalah, hanya dibutuhkan mayoritas sederhana dari Senat untuk melarang Trump, mencalonkan diri lagi pada 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved