Korupsi

Polda Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Aset PT KAI ke Jaksa Bersama Barang Bukti Uang Rp 2 M

Keempat tersangka yang diserahkan kepada JPU Kejari Aceh Timur yakni IOZ (33) selaku Asisten manajer Pengusaan Aset Wilayah Banda Aceh pada PT KAI (Pe

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Kejari Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pensertifikatan tanah aset PT KAI dari penyidik Polda Aceh, Kamis (14/1/2021). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap ll perkara tindak pidana korupsi pensertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur, Kamis (14/1/2021).

Keempat tersangka yang diserahkan kepada JPU Kejari Aceh Timur yakni IOZ (33) selaku Asisten manajer Pengusaan Aset Wilayah Banda Aceh pada PT KAI (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh.

MAP (41) selaku Asisten manajer Penjagaan asset dan perserfikatan pada PT KAI (Persero) Divisi Regional I Medan.

Kemudian RI (43), selaku karyawan BUMN pada PT KAI / Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Perlak pada PT KAI (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh.

Baca juga: Pemerintah Aceh Berduka atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber

Baca juga: Sebelum Ditemukan Jadi Mayat, Fathan Mahasiswa Telkom Sempat Pamit ke Rumah Teman

Baca juga: Ucapan Duka Cita dari Dinas Pendidikan Aceh atas Berpulang ke Rahmatullah Bapak Drs. Muchtar Djalal

Selanjutnya, SAE (53) selaku karyawan PT KAI / Vice President Training Non Railways and Certification.

Selain empat tersangka penyidik Polda Aceh, juga menyerahkan barang bukti termasuk uang Rp2.022.217.000.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan di Lapas kelas ll B Idi Selanjutnya secepatnya, perkara ini kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Zulanda SH.

Kronologi

Sekitar 6 Februari 2019, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pada penggunaan biaya jasa hukum untuk pensertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi regional I Aceh Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019.

Dimana perbuatan para tersangka ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.556.959.840,00 sesuai dengan LHPKN BPKP No : SR-1908/PWO1/5/2020 tanggal 04 Agustus 2020.

Para tersangka ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved