Berita Nagan Raya

RSUD Nagan Raya Adakan Simulasi Suntik Vaksin Corona, Ini Usia dan Kriteria yang Bisa Disuntik

Sementara itu, simulasi penyuntikan vaksin Corona juga digelar pada masing-masing Puskesmas sejak Selasa lalu dan hingga Kamis

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok RSUD Nagan Raya
Simulasi penyuntikan vaksin Corona di RSUD SIM Nagan Raya, Kamis (14/1/2021). 

Sementara itu, simulasi penyuntikan vaksin Corona juga digelar pada masing-masing Puskesmas sejak Selasa lalu dan hingga Kamis

Laporan Rizwan   |   Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya mengadakan simulasi penyuntikan vaksin Corona berlangsung di rumah sakit setempat, Kamis (14/1/2021).

Simulasi digelar bersama Dinkes Nagan Raya dalam rangka memaksimal penyuntikan ke depan.

Simulasi suntik vaksin diikuti petugas medis dari rumah sakit dan Dinkes setempat.

“Simulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan vaksin ke depan,” kata Kabid Pelayanan Medis RSUD setempat, dr Arfandi kepada Serambinews.com.

Sementara itu, simulasi penyuntikan vaksin Corona juga digelar pada masing-masing Puskesmas sejak Selasa lalu dan hingga Kamis masih berlangsung.

“Simulasi di Puskesmas telah dimulai sejak Selasa lalu,” kata Kadiskes Nagan Raya, Said Azman melalui Sekdiskes, Arafik Karim kepada Serambi, kemarin.

Dikatakan, untuk pelaksanaan vaksin sejauh ini di Nagan Raya telah disiapkan petugas yang akan menyuntik sebanyak 75 orang yang tersebar di Dinkes dan Puskesmas.

Termasuk telah menyiapkan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 di Dinkes Nagan Raya.

Diawali nakes

Sekdiskes Nagan Raya menambahkan, penyuntikan vaksin Corona diawali tenaga kesehatan (nakes) yang sejauh ini masih terus didata selain petugas kesehatan jajaran pemerintah juga swasta.

Data yang telah masuk sebanyak 1.900 orang lebih nakes.

"Pendataan nakes yang akan disuntik masih dilakukan hingga Jumat ini,” kata Arafik.

Dikatakannya, petugas kesehatan wajib divaksin sebab berhubungan dengan masyarakat, serta bila ada nakes yang tidak mengikuti suntik maka tidak dibenarkan melayani masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved