Breaking News

Sembilan Pesenam Zumba Minta Maaf

Sebanyak 9 pesenam zumba yang videonya heboh karena melanggar syariat Islam di Nagan Raya menyampaikan permintaan maaf

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sembilan wanita penari zumba yang video mereka sempat heboh menyampaikan permintaan maaf di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Rabu (13/1/2021). 

SUKA MAKMUE -  Sebanyak 9 pesenam zumba yang videonya heboh karena melanggar syariat Islam di Nagan Raya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemkab dan masyarakat Nagan Raya. Permohonan maaf dan pernyataan menyesal mereka disampaikan dalam pertemuan di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Rabu (13/1/2021).

Dari sembilan pesenam tersebut, delapan orang merupakan penduduk Nagan Raya dan seorang lagi warga Aceh Barat. Mereka sebelumnya diperiksa oleh Satpol PP/WH setempat terkait kasus video senam dengan pakaian ketat tanpa jilbab. Hadir dalam pertemuan ituKasatpol PP/WH Nagan Raya Buchari, Kadiskominfotik Nagan Raya Said Amri, Ketua MPU Nagan Raya Tgk Hasbul Iman, serta awak media.

Kesembilan pesenam tersebut membubuhkan tanda tangan mereka dalam surat pernyataan. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa dan bertaubat kepada Allah SWT. "Kami menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan ini," kata perwakilan dari sembilan penari tersebut.

Mereka yang melakukan senam di Taman Buah Naga dan tidak memakai jilbab yakni N (41) warga Nagan Raya, DP (33) warga Nagan Raya dan DS (41) warga Aceh Barat. Berikutnya enam orang senam di Alun-alun tercatat semuanya warga Nagan Raya meliputi Y (36), J (39), P (40), C (31), S (38), dan N (38).

Kasatpol  PP/WH Nagan Raya Buchari menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan video senam tersebut. "Sebab video yang  menyebar tersebut berlokasi di tempat umum yaitu Alun-alun Taman Buah Naga. Bahkan mereka tidak  memakai jilbab," katanya.

Bukhari mengatakan, pihaknya menyambut baik mereka yang dalam video itu dengan kesadaran sendiri mendatangi Kantor Satpol PP/WH untuk menyampaikan permintaan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ke depan.

Kepada para pesenam zumba, petugas memberikan bimbingan agama di Kantor WH selama dua hari. Selain itu, para pesenam tetap dalam pengawasan pihak Satpol PP/WH ke depan.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya, Tgk Hasbul Iman menyampaikan, apa yang dilakukan para pesenam tersebut merupakan bentuk pelanggaran syariat Islam karena dilakukan di tempat umum. Seharusnya, kata Hasbul Iman, warga Aceh perlu menjaga nama baik Aceh, bukan justru mencorengnya dengan mempertontonkan aurat di tempat publik.

Dengan adanya permintaan maaf serta pernyataan taubat dari pelaku, pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depan. Menurut Tgk Hasbul Iman, semua pihak di Aceh harus mematuhi dan menghormati penerapan syariat Islam di Aceh.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved