Berita Langsa
Tahun 2021 Kanwilkumham Aceh Rehab 400 Orang Pecandu Narkoba
"Pada 2021 dirawat pecandu narkoba sebanyak 400 orang WBP, yaitu dari Lapas Banda Aceh 100 orang dan Lapas Narkotika Langsa 300 orang.
Penulis: Zubir | Editor: Nasir Nurdin
"Pada 2021 dirawat pecandu narkoba sebanyak 400 orang WBP, yaitu dari Lapas Banda Aceh 100 orang dan Lapas Narkotika Langsa 300 orang."
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kanwilkumham Aceh, Heni Yuwono melalui Kadivpas Nirhono Jatmokoadi, Rabu (13/1/2021) membuka rehabilitasi pecandu narkoba WBP 2021 dan menutup rehabilitasi pecandu narkoba tahun 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi, mengatakan, dia melihat dukungan semua stakholder terkait di daerah sangat luar biasa atas program rehabilitasi pecandu narkoba warga binaan permasyarakatan (WBP).
Untuk itu, Nirhono berharap pembukaan program rehabilitasi pecandu narkoba hari ini jangan sekadar menjadi kegiatan seremonial saja, tapi harus benar-benar dilaksanakan dengan baik.
"WBP di Lapas Narkoba harus benar-benar bebas dari kecanduan narkoba. Setelah mengikuti program rehabilitasi ini nantinya, semua WBP sudah terbebas dari pengaruh dan kecanduan narkoba," sebutnya.
Baca juga: 800 Lebih SLTA di Aceh Sudah Belajar Secara Tatap Muka, Pemerintah Galakkan Program Seragam
Kadivpas juga berharap WBP dengan petugas di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini ada sebuah kekompakan, kerena ketika kompak dan bersatu untuk memberantas akan membuahkan hasil yang luar biasa.
"Kita harus punya keinginan dan komitmen. Jangan nanti sudah tidak candu lagi, tapi setelah bebas coba memakai lagi. Efek memakai narkoba luar biasa, sakit bertambah sakit," paparnya.
Menurut Kadivpas, pada 2021 Kanwilkumham Aceh melakukan rehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 400 orang WBP, yaitu di Lapas Banda Aceh 100 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 300 orang.
Baca juga: Ternyata, Aa Gym Pernah Minta Jokowi Vaksin Pertama, 3 Kali Swab Aa Masih Positif Covid-19
Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, mengatakan, pembukaan rehabilitasi pecandu narkoba tahun 2021 ini dirangkai dengan penutupan program rehabilitasi bagi WBP Lapas Narkotika Kelas II B Langsa tahun 2020.
"Kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba terhadap WBP yang kedua kalinya tahun 2020 diikuti 300 orang WBP khusus LP Kelas IIB Narkotika Langsa," ujarnya.
Ditambahkannya, program rehabilitasi yang kedua kali ini para pesertanya didatangkan dari Lembaga Permasyarakat Aceh untuk wilayah Timur, yaitu LP Kelas IIB Langsa, LP Idi Aceh Timur, dan LP Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Tujuan rehabilitasi narkotika ini ialah untuk membangun fisik dan mental narapidana pecandu narkoba, agar bisa diterima dan berbaur kembali di tengah masyarakat maupun keluarganya.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Narkotika ini juga meminta dukungan dan support penuh semua pihak berkepentingan, terutama Pemko Langsa untuk suksesnya kegiatan positif rehabilitasi pecandu narkoba ini.
Koordinator Pogram Rehab sosial Bagi WBP yang juga Kasi Binadikgiatja Lapas Narkotika Langsa, Yopi Syahputra S.H, mengatakan porgram ini bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan WBP pecandu narkoba.
Baca juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan & Formasi yang Dibutuhkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lapas-1.jpg)