Info CPNS
Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan & Formasi yang Dibutuhkan
Pasalnya, berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Pasalnya, berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa mempersiapkan diri.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2021.
Seperti yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei meski sampai saat ini pemerintah belum membahas kapan pelaksanaan CPNS dimulai.
Meski begitu, ada baiknya Anda mempersiapkan diri dan menyiapkan beberapa berkas sembari menunggu kabar terkait pelaksanaan CPNS tersebut.
Pasalnya, berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Baca juga: Babinsa Kodim Abdya Ikut Halau Tanaman Padi dari Serangan Hama Burung
Baca juga: Bayi Kembar Asal Yaman Tiba di Arab Saudi Untuk Operasi Pemisahan
Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin
Sementara itu, total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar