Razia Masker
Tim Peucrok Jaring 27 Pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar
Pengendara yang melanggar protkes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyika
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok Kamis (14/1/2021) hari ini, menjaring 27 pelanggar protokol kesehatan (protkes) saat melakukan operasi yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, puluhan personel dari tim peucrok terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh, melakukan operasi yustisi di Jalan T Iskandar Simpang 7 Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh dan Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
"Dalam operasi itu sasarannya adalah pengendara sepeda motor dan mobil. Tim kemudian mendapat 27 pengendara tidak mematuhi protkes, yakni tidak memakai masker," kata Winardy.
Pengendara yang melanggar protkes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
"Termasuk membaca surat pendek dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran protkes lagi," tukas Kabid Humas.
Baca juga: Irjen Kemendagri Ajak Pemda Pertajam Pengawasan Penanganan Covid-19
Baca juga: Update! Dua Pasien Positif Corona di Nagan Raya Masih Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Pendam IM Adakan Syukuran HUT ke-70 Penerangan TNI AD Bersama Insan Pers
Tim peucrok dalam kegiatan itu juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protkes saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.(*)