Selasa, 5 Mei 2026

Internasional

Wanita Bangladesh Protes, Dilarang Menjadi Petugas Pencatat Pernikahan Muslim

Wanita Bangladesh melakukan protes agar putusan Pengadilan Tinggi yang melarang mereka menjadi petugas pencatat pernikahan Muslim dibatalkan.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Aktivis perempuan bergabung dalam protes cahaya lilin menuntut keadilan atas insiden pemerkosaan baru-baru ini di Dhaka, Bangladesh pada 9 Januari 2021. 

SERAMBINEWS.COM, DHAKA- Wanita Bangladesh melakukan protes agar putusan Pengadilan Tinggi yang melarang mereka menjadi petugas pencatat pernikahan Muslim dibatalkan.

Mereka mengatakan putusan itu melanggar hak konstitusional mereka.

Pengadilan Tinggi Dhaka, mengutip:

Dengan kondisi fisik tertentu menolak petisi oleh Ayesha Siddiqua, dari Dinajpur di Bangladesh utara.

Dia ditolak untuk bekerja sebagai pencatat pernikahan Muslim dengan alasan seorang wanita.

Pengadilan, merujuk pada menstruasi dengan mengatakan perempuan di negara mayoritas Muslim tidak dapat memasuki masjid selama waktu tertentu dalam sebulan dan diskualifikasi fisik.

Dilansir ArabNews, Kamis (14/1/20210) hal itu berarti mereka tidak dapat melakukan tugas-tugas keagamaan seperti mendaftarkan pernikahan.

Baca juga: Gubernur Aceh Larang ASN dan Tenaga Kontrak Selenggarakan dan Menghadiri Pesta Pernikahan

Politisi, pengacara, dan aktivis perempuan bereaksi marah atas putusan itu.

“Ini menolak konsep persamaan hak bagi perempuan dan Saya memprotes keputusan tersebut, ”kata anggota parlemen Liga Awami Meher Afroz Chumky.

Chumky, sekretaris urusan perempuan partai, dan mantan menteri urusan perempuan dan anak-anak, menyebut keputusan pengadilan itu "memalukan".

“Wanita diizinkan untuk salat di masjid di Arab Saudi, tapi di Bangladesh kami jarang melihat ini," tambahnya.

"Saya pikir sudah waktunya mengubah pola pikir masyarakat,” ujarnya.

Salma Ali, presiden Asosiasi Pengacara Wanita Nasional Bangladesh, mengatakan bahwa masalah fisik seharusnya tidak menjadi dasar untuk menolak pekerjaan perempuan sebagai pencatat pernikahan.

“Sangat menyedihkan," ujarnya.

Dikatakan, Alasan yang disebutkan dalam putusan tidak membenarkan pelarangan perempuan untuk bertindak sebagai pencatat pernikahan Muslim.

"Kalau perlu, pengadilan bisa meminta pendapat ulama untuk mencari jalan keluar yang masuk akal,” harapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved