Berita Banda Aceh
Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah
"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr Agustyarsyah SSiT SH MP mengungkapkan, proses mensertifikatkan tanah wakaf itu mudah.
Syaratnya, cukup menunjukkan atau membuat akta ikrar wakaf.
Kemudian melakukan pendaftaran ke BPN dan menyampaikannya ke Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh.
"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang. Begitu juga sebaliknya yang menerima amanah wakaf tersebut juga bisa menjaganya dengan baik," jelas Dr Agustyarsyah seusai penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung
Diterangkan, hingga saat ini ada sekitar 24.000 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi oleh BPN Aceh.
Dari jumlah tersebut baru 6.724 di antaranya sudah bersertifikat.
"Momen penyerahan sertifikat wakaf hari ini kita harapkan dapat menjadi pemantik bagi pihak terkait dan seluruh masyarakat Aceh untuk segera mendaftarkan tanah wakaf di kantor pertanahan kabupaten/kota di seluruh Aceh dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan dan penggunaannya di masa depan dapat bermanfaat bagi umat," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa asumsi mensertifikatkan tanah wakaf itu sulit, Dr Agustyarsyah menerangkan asumsi tersebut keliru.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Aceh Dimulai, MPU; Jangan Paksa Masyarakat Jika Tidak Mau
"Kami sampaikan ke masyarakat bahwa untuk mensertifikatkan tanah wakaf itu sangat mudah sehingga kami bersama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh sudah melakukan MoU. Hal itu bertujuan bagamana ini bisa mempercepat proses memsertifikatkan tanah wakaf bisa tuntas di tahun 2021 ini," pungkas Kakanwil BPN Aceh, Agustyarsyah
Sebelumnya Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat tanah wakaf itu untuk Masjid Raya Baiturrahman dan diterima oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Tgk H Azman Ismail, usai pelaksanaan shalat Jumat tadi siang.
Hadir Ir Razali, sebagai wakif (orang yang mewakafkan) tiga persil tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman (nadhir atau penerima wakaf) prosesi penyerahan sertifikat itu juga turut disaksikan pengurus masjid serta para jamaah yang baru selesai melaksanakan shalat Jumat.
Baca juga: Dua Rumah di Lampahan Timur Bener Meriah Tertimbun Tanah Longsor
Kakanwil BPN Aceh ini mengatakan tanah yang diwakafkan Ir Razali untuk Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu, terdiri dari tiga persil dan seluruhnya sudah diserfikatkan.
"Ketiga sertifikat itu merupakan benda tidak bergerak, berupa tiga bidang tanah yang diwakafkan oleh pak Razali," ungkap Kakanwil BPN Aceh ini.