Kecelakaan Sriwijaya Air
Dukcapil Kemendagri Terbitkan 12 Akta Kematian untuk Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri saat ini telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.
Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas pada Kamis (14/1/2021) sore.
Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah tersebut.
"Sampai tadi malam sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Zudan menegaskan pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban. Sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Dirjen Zudan.
"Surat keterangan tim DVI kami langsung terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami mudahkan," imbuhnya.(*)
Baca juga: VIDEO - Pengantin Perempuan Kembar Ini Hampir Tertukar, Kakek Wali Nikah Sempat Salah Sebut Nama
Baca juga: Liga 1 Ditunda, Kiper Persiraja Fakhrurrazi Kuba Isi Kekosongan dengan Main Tarkam
Baca juga: VIDEO Tiba dan bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Gubernur Aceh Uji Coba KMP Aceh Hebat 1
Baca juga: Sukses Salurkan BLT, Menteri Desa dan PDTT Beri Penghargaan untuk 15 Keuchik di Kuta Malaka
Baca juga: Sering Berselisih Dengan Turki, Parlemen Yunani Setujui Pembelian 18 Jet Tempur Rafale dari Prancis