Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”

Kematian Zara Qairina Mahathir, siswi di Malaysia yang tewas di saluran pembuangan air menjadi sorotan publik dalam hingga luar negeri.

Editor: Amirullah
Tangkap layar YouTube The Star
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. (Tangkap layar YouTube The Star) 

SERAMBINEWS.COM - Kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun di Malaysia, menjadi sorotan besar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Zara ditemukan tak bernyawa di sebuah saluran pembuangan air dengan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya bekas memar di tubuhnya.

Peristiwa ini memicu duka mendalam sekaligus tanda tanya besar tentang penyebab kematian siswi kelas 1 Sekolah Menengah Pertama tersebut.

Kasus kematian Zara kini masuk ke ranah hukum. Pada Senin (18/8/2025), sidang resmi digelar di Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia.

Sebanyak 195 orang diperiksa sebagai saksi di antaranya guru, siswa hingga penjaga asrama.

Zara diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.

Zara Qairina Mahathir merupakan putri dari Noraidah Lamat.

Zara ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah kejanggalan, termasuk jejak memar yang berada di tubuhnya.

Berikut sejumlah fakta kematian Zara siswa di Malaysia, dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Dokter Bedah di TikTok dalam Kasus Kematian Zara Qairina

195 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Komisaris Datuk M. Kumar mengatakan, berkas investigasi hasil kerja tim khusus akan diserahkan kepada AGC 18 Agustus 2025.

Menurutnya, hingga kini polisi sudah merekam keterangan 195 orang saksi, terdiri atas guru, siswa, hingga penjaga asrama.

“Penyelidikan difokuskan pada dua aspek, yaitu aspek investigasi umum serta unsur kriminal lain seperti dugaan perundungan dan penyebaran berita bohong,” kata Kumar dikutip melalui The Star (18/8/2025).

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa rasa takut maupun pilih kasih.

Sebelumnya, pada 13 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah memerintahkan pemeriksaan kematian Zara Qairina berdasarkan laporan penyelidikan polisi yang diserahkan sehari sebelumnya, 12 Agustus.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai Pasal 339 ayat (1) KUHAP untuk memastikan penyebab dan keadaan kematian, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved