Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Napi, Saat Hendak Menjual Ganja ke Penghuni Lapas

Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Kota Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH menjelaskan penangkapan dua napi dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021). 

“Untuk status kedua tersangka, saat ini dalam tahap penyidikan dan perlu diketahui bahwa terhadap kedua tersangka saat ini merupakan napi dalam kasus narkotika golongan I, dan sedang menjalani masa tahanan 10 (sepuluh) tahun kurungan,” jelas AKBP Eko Hartanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun.

Untuk DPO berinisial M, saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

“Masih kita dalami yang bernisial M ini, mudah-mudahan bisa Kita lakukan upaya paksa atau penangkapan,” pungkas Kapolres.

Baca juga: Hasil Thailand Open 2021 - Indonesia Kirim 4 Wakil ke Semifinal, Leo/Daniel Kalahkah Senior Inggris

Baca juga: Pengungsi Korban Gempa di Majene Sulbar Kekurangan Logistik, Butuh Makanan hingga Air Bersih

Baca juga: Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah

Simpan Ganja di Bawah Meja Makan

Seorang pria berinisial Sal bin Al (50) warga Dusun Cot Paru, Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen ditangkap tim Polsek Kota Juang Bireuen sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (21/2/2020), di rumahnya.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti berkisar 2 kilogram ganja kering di bawah meja makan.

Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli dan didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Senin (24/02/2020)

Ia mengatakan, penangkapan pria paruh baya diawali dari informasi masyarakat.

Pria tersebut diduga sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen.

Informasi awal dikembangkan Kanit Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggota unit Reskrim penyelidikan dilakukan tentang benar tidaknya informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan dan dugaan hampir mendekati kebenaran, tim Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggotanya mendatangi rumah dimaksud.

“Saat tim datang, Sal bin Al berada di rumah, anggota Polsek memeriksa orang tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.

Baca juga: Kapal China Masuk Selat Sunda, Said Didu: Bapak Menhan Prabowo, Pertahanan Kita Sudah Jebol

Baca juga: Kompetisi Musim 2021 Dimulai Setelah Lebaran, Diusulkan Klub Liga 1

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan kurang lebih 2 kilogram ganja kering terletak di bawah meja makan dalam rumah tersebut.

Penggeledahan tetap dilakukan, namun tidak ditemukan barang bukti lain selain ganja kering 2 kilogram dibawah meja makan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved